Tradisi Pernikahan yang Unik dan Langka di Cikajang-Garut
Di dasari oleh surat edaran Bupati Garut Aceng HM Fikri bernomor 522.4/205/Dishut tertanggal 13 Februari 2009, menyampaikan anjuran penanaman pohon penghijauan kepada seluruh warga masyarakat terutama pasangan calon pengantin dan suami istri yang akan bercerai. Untuk berpartisipasi menanam bibit pohon produktif dengan ketentuan, setiap pasangan calon pengantin menyediakan bibit pohon produktif minimal sebanyak 10 batang, sedangkan pasangan suami istri yang akan bercerai menyediakan bibit pohon produktif minimal sebanyak 50 batang.
Bupati Garut Aceng HM Fikri, menghadiri acara pernikahan dengan aturan penanaman pohon di Cikajang.
Garut, Jawa Barat, Indonesia
10 photos